Campur Sari

Kamis, 03 Januari 2013

OUTSOURCING





Tinjauan Yuridis terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
I. Pendahuluan Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa memiliki kualitas yang memiliki daya saing di pasaran.
Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production).
1. Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
2. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
3. Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja.
4. Pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
5. Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.
Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut. Secara garis besar permasalahan hukum yang terkait dengan penerapan outsourcing (Alih Daya) di Indonesia sebagai berikut:
Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) ?
Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) den perusahaan pengguna jasa outsourcing ?
Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja?
II. Definisi OutsourcingDalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary.
6. “ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s English Dictionary)
Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing.
7. “Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces.”Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama
Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing).
8. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.
9. Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing (Alih Daya) yaitu terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain.
III. Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanUU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.
10. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Dalam aspek SDM (sumber daya manusia), outsourcing (alih daya) merupakan salah satu pilihan. Praktik alih daya merupakan pilihan yang cukup ampuh dalam bidang usaha karena dapat mengefisiensikan segala biaya, dalam hal ini biaya tenaga kerja. Namun demikian, meskipun alih daya semakin berkembang terutama di Eropa, praktik alih daya mengalami hambatan-hambatan hukum di Indonesia.
Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara jelas menampung istilah alih daya. Adapun referensi soal alih daya yang ada ialah Pasal 64, 65, dan 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sumber : http://fajarnoverdi.blogspot.com/2012/03/definisi-outsourcing.html#

FUNGSI BP MIGAS



FUNGSI BP MIGAS YANG DIAMBIL ESDM

Pengalihan kewenangan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak (BP Migas) ke SK Migas yang berada di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai akan melemahkan kedaulatan Indonesia.

Dengan mengembalikan peranan BP Migas ke pemerintah, posisi negara menjadi sejajar dengan perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.

"Posisi negara menjadi lemah karena membuka peluang lebar untuk dipidanakan oleh swasta apabila swasta merasa dirugikan," jelas Pakar Perminyakan Sutadi Pudjo dalam diskusi bertema 'Mekanisme Production Sharing Contract' di Hotel Atlet, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dengan posisi ini, jika pemerintah kalah di arbitrase internasional, aset-aset negara pun bisa atau negara dipaksa membayar ganti rugi.

"Seperti yang pernah dialami oleh Venezuela pada 2007 saat menasionalisasi ExxonMobile. Apabila negara benar-benar kalah tentu saja akan sangat mencoreng rasa kebangsaan kita," papar dia.

Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menyarankan pemerintah untuk segera membentuk perusahaan baru yang akan menggantikan fungsi BP Migas agar potensi kriminalisasi terhadap negara bisa diantisipasi.

Sebenarnya sudah ada perusahaan yang bisa menjalankan fungsi ini yaitu PT Pertamina Hulu Energi, anak usaha Pertamina.

Namun, lanjut Pri Agung, menyerahkan tanggung jawab BP Migas ke Pertamina Hulu Energi tampaknya akan sulit terjadi mengingat Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah menyatakan Pertamina tidak akan mengambil tanggung jawab BP Migas.

Untuk itu, dia mengusulkan agar pemerintah segera menyerahkan kewenangan BP Migas kepada lembaga yang sifatnya non-pemerintah.

"Mungkin bisa saja dibentuk satu lagi perusahaan khusus yang mengelola bisnis hulu migas negara," pungkas dia. (NDW/IGW)

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/467859/fungsi-bp-migas-diambil-esdm-kedaulatan-ri-melemah 

SOFTWARE AKUNTANSI





Collaborative software (juga disebut sebagai groupware) adalah perangkat lunak komputer yang dirancang untuk membantu orang yang terlibat dalam suatu tugas bersama agar mencapai tujuannya. Salah satu definisi paling awal tentang "collaborative sofware" adalah definsi yang diberikan oleh Peter dan Trudy Johnson-Lenz sebagai, "proses-proses kelompok secara sengaja ditambah perangkat lunak untuk mendukungnya.
Maksud rancangan dari collaborative software (groupware) adalah mengubah cara berbagi dokumen dan rich media untuk memungkinkan terjadinya kolaborasi tim yang lebih efektif. Kolaborasi hubungannya dengan teknologi informasi, terlihat memiliki beberapa definisi. Beberapa definisi diantaranya dapat dipertahankan maknanya namun definisi-definisi lainnya memiliki makna yang begitu luas sehingga kehilangan maknanya yang berarti. Memahami perbedaan pada interaksi manusia diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan telah tepat memenuhi kebutuhan interaksi.

JENIS SOFTWARE DAN KEGUNAANNYA

Selama ini kita hanya mengenal dua jenis software, yaitu software berbayar (atau biasa disebut proprietary software) dan open source software. Kasarnya, software berbayar dan software tidak berbayar. Seringkali kita mendengar jargon untuk menggunakan open source software untuk menekan angka pembajakan software. Namun seringkali yang ditonjolkan dari open source software adalah murah atau gratisnya. Padahal pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar. Tidak semua open source software itu gratis.
Namun secara umum, ada banyak sekali jenis-jenis software beserta definisi-definisinya. Berikut ini adalah jenis-jenis software yang ada saat ini:

PROPIETARY SOFTWARE

Propietary software adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau semi bebas dan tidak terbuka. Pengguna dilarang atau minta ijin atau dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan atau memodifikasinya. Source code normalnya tidak tersedia. Contoh dari propietary software adalah sistem operasi windows. Jenis software ini yang paling banyak dikenai razia oleh pihak yang berwajib.

OPEN SOURCE SOFTWARE

Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

Open source software seringkali rancu dengan free software, padahal ada sejumlah hal yang harus dipenuhi bila dianggap sebagai open source software, yaitu bebas didistribusikan tanpa adanya persyaratan royalty, program harus memiliki source code, lisensi harus bisa dimodifikasi dan diturunkan, integrity dari pembuat source code, lisensi tidak mendiskriminasi seseorang atau sekelompok orang, tidak ada diskriminasi melawan area pengembangan, hak cipta pada suatu program harus mampu diaplikasi dan didistribusi kembali oleh siapapun, lisensi tidak mengacu pada spesifikasi suatu produk, lisensi tidak membatasi tempat dimana software tersebut didistribusikan, dan lisensi harus berisi teknologi yang netral.

FREE SOFTWARE

Definisi dari Free Software mengarah pada kebebasan untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Ada empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak, yaitu :

1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja
2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan   kebutuhan pengguna. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama pengguna.
4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarluaskan ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.

Istilah Open source software digunakan oleh beberapa pihak yang artinya kurang lebih sama dengan Free Software tetapi lebih untuk menghindari istilah Free/bebas yang sering diartikan gratis, disamping juga untuk menarik para pengguna bisnis. Gabungan dari Free Software dan Open Source Software membentuk istilah yang lebih dikenal dengan Free Open Source Software. Inilah yang saat ini sedang digalakkan untuk menekan angka pembajakan di Indonesia, salah satunya adalah IGOS (Indonesia, Go Open Source).

PERANGKAT LUNAK SEMI-BEBAS

Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan semua pihak untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan nirlaba. Contoh dari software jenis ini adalah PGP.

COPYLEFT

Perangkat lunak copyleft adalah perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusiannya tidak memperkenankan untuk menambah batasan-batasan tambahan, jika mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak tersebut. Namun setiap salinan dari perangkat lunak walaupun telah dimodifikasi, merupakan perangkat lunak bebas.

Copyleft adalah suatu istilah umum dimana bila suatu program di-copyleft-kan harus menggunakan ketentuan distribusi tertentu. Copyleft menjamin bahwa perangkat lunak menjadi bebas untuk semua pengguna. Jadi, kasarannya adalah software yang bebas, namun terbatas dalam ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya adalah GNU GPL.

FREE SOFTWARE NON-COPYLEFTED

Perangkat lunak bebas non-copylefted adalah perangkat lunak yang oleh pembuatnya diizinkan untuk didistribusikan dan dimodifikasi, dan untuk ditambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya.

Jika suatu program bebas tapi tidak copylefted, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Contoh dari lisensi tanpa copyleft adalah BSD (Berkley Software Distribution) dan MIT (Massachusetts Institute of Technology).

FREEWARE

Istilah freeware lebih mengacu pada paket-paket program yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Freeware didistribusi dalam form biner tanpa ada biaya lisensi. Freeware sering digunakan dalam program promosi sebagai software tambahan pada penjualan software berpemilik dan juga untuk meningkatkan penjualan.

SHAREWARE

Shareware ialah perangkat lunak yang mengijinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi bila pengguna terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas ataupun semi-bebas. Hal ini dikarenakan sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi tidak dapat dimodifikasi sama sekali. Selain itu shareware tidak mengizinkan pengguna membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi.

Biasanya penggunaan shareware pada awalnya free, namun dibatasi waktu penggunaannya, atau konsepnya freeware namun item-item atau fungsinya terbatas. Apabila ingin berfungsi penuh, perlu membayar terlebih dahulu. Game-game tertentu di internet banyak menggunakan software jenis ini.

COMERCIAL SOFTWARE

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Bisa jadi dikembangkan dari open source software yang kemudian dijual kembali oleh kalangan bisnis setelah mengalami modifikasi. Intinya adalah suatu software yang dikembangkan untuk memperoleh keuntungan finansial.

PUBLIC DOMAIN SOFTWARE

Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Dengan kata lain software jenis ini tidak terikat secara hukum yang terkait dengan hak cipta, jadi setiap pihak berhak untuk melakukan apapun terhadap software ini, alias tidak bertuan. Meskipun tidak bertuan, bukan berarti jenis software ini aman. Ada kalanya jenis software yang beredar adalah malware, atau software yang sangat diragukan keamanannya.

Sumber : http://www.wikimu.com

Rabu, 02 Januari 2013

DANA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPR




Aktivis Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak berkomitmen untuk menghentikan kegiatan kunjungan dinas yang disinyalir menjadi ajang pelesiran ke luar negeri sesuai dengan janjinya. Alokasi anggaran pelesiran pada tahun depan justru meningkat tajam, mencapai 77 persen. "Anggaran pelesiran ini sarat dengan penyalahgunaan," kata Roy, Jumat, 14 September 2012.

Data IBC, dana perjalanan anggota Dewan ke luar negeri untuk semua komisi dan Badan Legislatif pada 2012 hanya Rp 139,9 miliar. Tahun depan, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 248 miliar. Dari anggaran kunjungan tersebut, alokasi kegiatan legislasi sebesar Rp 81 miliar dan pengawasan sebesar Rp 73 miliar. Ada juga anggaran pelesiran Badan Anggaran Rp 4,06 miliar.
Tahun depan, Dewan berencana membahas sebanyak 47 rancangan undang-undang, yang terdiri atas usul inisiatif DPR sebanyak 27 rancangan dan sisanya adalah usulan pemerintah.

Kebijakan penghentian sementara (moratorium) kunjungan anggota DPR ke luar negeri secara substansi harus disikapi dengan positif. Fenome kinerja anggota DPR selama ini tidak sesuai dengan ekspektasi kebutuhan publik. Pemberian legitimasi kepada anggota DPR cenderung melukai rakyat sebagai pemberi legitimasi tersebut. Sehingga pelaksanaan moratorium kunjungan ini merupakan kebijakan strategis yang harus didukung secara substansial untuk mengembalikan orientasi kinerja anggota DPR dalam melayani kebutuhan rakyat untuk mencapai kesejahteraan rakyat.


SUMBER:

http://www.tempo.co/read/news/2012/09/14/078429581/Dana-Kunjungan-Wisata-Dinas-DPR-Naik-77-Persen

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/09/20/75586/potret_negatif_kunker_dpr_ke_luar_negeri/#.UOPBAuT57Q0