Campur Sari

Jumat, 26 Oktober 2012

Kejujuran dari penggelapan "PAJAK"


Auditor adalah seorang yang melakukan pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).

  Dari definisi diatas kita dapat mengetahui bahwa tugas dari auditor adalah melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan juga dapat membantu sebuah perusahaan atau organisasi untuk mendapatkan profit.

  Memiliki pekerjaan sebagai auditor tidaklah mudah karena disini dituntut untuk memiliki sifat kejujuran,transparansi,bertanggung jawab dan tidak mudah terpengaruh terhadap godaan.

   Salah satu contoh penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan bekerjasama dengan auditor adalah dugaan penggelapan pajak IM3. IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.

  Untuk mengatasi kasus tersebut seharusnya pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investifigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dan seharusnya tim penegak hukum di Indonesia harus tegas terhadap para pelaku penggelapan pajak dengan membuat hukuman yang menimbulkan efek jera. Sebab Negara dan rakyatlah yang paling dirugikan.

Kelemahan KPK


Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menilai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK 90 persen masih bagus. Kalaupun ada upaya revisi yang kini sedang dibahas di Komisi III DPR RI, cukup menyangkut yang lemah saja.
Usai diskusi rapat dengar pendapat umum bersama anggota Panitia Akuntabilitas Publik DPD, di DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011), Abdullah menyebut tiga kelemahan yang perlu direvisi. Pertama soal pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada tersangka.
"Seharusnya, sejak tahap penyelidikan bisa dibuka. Kalau sudah penyidikan, undang-undang menetapkan seseorang menjadi tersangka di KPK minimal sudah ada petunjuk berupa dua alat bukti," ujarnya.
Dengan begitu, pembukaan rekening tak perlu lagi. Kalau polisi dan jaksa, tak perlu dengan dua alat bukti. Asal saja tindak pidana itu sudah masuk ke penyidikan bisa mencari alat bukti. Jika tak cukup bukti, mereka bisa mengeluarkan SP3.
Sementara di KPK, untuk menentukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka pembukaan rekening tahap penyelidikan seharusnya bisa dilakukan. Tapi KPK terbentur dengan aturan, pembukaan rekening harus seseorang menjadi tersangka dulu. Inilah kelemahan KPK sekarang.
Kelemahan lainnya, kata Abdullah, soal penggeledahan. Menurutnya penggeledahan tak perlu izin pengadilan negeri, cukup dengan pemberitahuan saja. Karena jika izin akan menimbulkan kesulitan bagi penyidik dan membutuhkan proses yang lama.
"Terakhir masa jabatan pimpinan KPK. Sekarang polemik pemilihan capim KPK karena ada putusan MK. Misalnya apakah ada PAW seperti DPR ketika menggantikan Pak Antasari Azhar yang bermasalah, atau bagaimana. Itu menjadi problem, sehingga diperlukan ketegasan," terangnya.
Semestinya pemerintah bisa bersikap tegas anatara kemelut KPK VS POLRI, karna dua institute ini sangat berperan penting dalam hukum dan pemberantasan korupsi. KPK juga harus bertindak tegas terhadap pejabat tinggi yang melakukan korupsi .

Sumber: www.kompas.com 

Mobil murah datangkan kemacetan


Mungkin bagi beberapa orang yang khususnya kalangan ekonomi menengah keatas akan merasakan kebahagiaan tersendiri, karena adanya mobil murah yang akan diproduksi pabrikan Toyota, Daihatsu, Honda dan lain-lain yang akan dipasarkan di Indonesia dengan kisaran harga 75-100juta.

Akan tetapi, ini akan berdampak buruk bagi ibukota Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa memprediksi kemacetan total akan melanda Jakarta pada tahun 2014 jika tidak ada kebijakan ekstrem dalam membatasi pertumbuhan jumlah kendaraan. Saat ini, pertumbuhan kendaraan mencapai 700 kendaraan per hari. "Kalau melihat pertumbuhan kendaraan sekitar 700 per hari, maka kami prediksi 2014 jalan di Jakarta sudah stuck. Kalau tidak ada kebijakan membatasi angka kendaraan tentu akan semakin parah kondisinya." ujar Royke, di Polda Metro Jaya.

Jika membayangkan apabila pada tahun 2014 itu benar-benar terjadi kemacetan hingga mengalami stuck (tak bisa bergerak), tentu sangat mengerikan sekali dan sangat merugikan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta sehingga distribusi barang akan lama sampai dan karyawan banyak yang datang terlambat bahkan bisa melumpuhkan perekonomian di Jakarta dan satu lagi bisa saja nanti banyak orang yang akan bermalam dimobilnya dikarenakan macet total.

Kejadian seperti ini tentu sangat merugikan bagi hampir semua warga Jakarta dan sekitarnya kecuali produsen mobil tersebut. Maka dari itu kita berharap bahwa pemerintah daerah maupun pusat bisa mengatasi masalah tersebut.

Berikut pemecahan masalah kemacetan yang paling efektif menurut saya :

  • Menaiki tarif parkir mobil
  • Menaikan pajak import mobil dan pajak penjualan  
  • Menambah atau membangun transportasi baru seperti monorel atau MRT, mengganti alat transportasi yang sudah tua atau tak layak jalan agar masyarakat lebih memilih transportasi umum dari pada membawa kendaraan pribadinya.         
  • Melarang mobil memakai bahan bakar bersubsidi

Solusi tawuran anatar "pelajar"


Maraknya tawuran antar pelajar belakangan ini sangat meresahkan masyarakat, apalagi dengan di persenjatai senjata tajam. Saya sendiri sangat mengutuk tawuran pelajaran yang sampai menimbulkan korban jiwa. Mungkin masih ada rasa balas dendam dari pihak pelajar yang menjadi korban, sehingga tiap tahunnya terus terulang kembali. Dari pihak senior sangat berpengaruh untuk juniornya melakukan aksi tawuran, maka dari itu yang paling utama untuk disosialisasikan adalah pihak seniornya sehingga tidak mempengaruhi juniornya untuk melakuka aksi tawuran.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah merumuskan sejumlah solusi praktis jangka pendek dalam merespons tawuran antarpelajar yang terus berulang, bahkan hingga memakan korban jiwa. Solusi praktis ini akan diikuti solusi jangka panjang yang didukung oleh semua pihak, mulai dari siswa sendiri, orangtua, sekolah, hingga aparat keamanan.

Kami ajak polisi bersama-sama untuk lakukan sweeping dengan frekuensi yang lebih sering. Para sopir metromini dan mikrolet juga harus bisa kita ajak kerja sama. Kalau ada yang membawa barang apa yang mencurigakan, harus dirazia, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, di sela kunjungan ke rumah keluarga Deni Januar, korban tewas tawuran pelajar SMA Kartika Zeni dan SMA Yayasan Karya 66, Rabu (26/9/2012).

Kepala sekolah dan guru juga diminta untuk mencermati perilaku dari anak didiknya dengan jeli. Persoalan sosial yang melatarbelakangi kehidupan anak didik perlu diamati dengan saksama untuk melakukan pendampingan yang efektif.

Karena anak yang mengidap penyakit sosial itu harus dilakukan pendekatan-pendekatan yang khusus. Sekolah harus mencermatinya, tambahnya.

Selain itu, Nuh mengatakan, jajarannya akan mengurus dispensasi bersama dengan dewan dan komite sekolah untuk lebih sering melakukan pertemuan untuk melihat langsung apa yang terjadi di lapangan dalam waktu dekat.

"Urusan sanksi sekolah belakangan dulu, yang penting tiga hal itu dulu. Karena pada dasarnya sekolah tidak bisa dibebani 100 persen, apalagi kejadiannya di luar lingkungan sekolah. Tetapi, sekolah juga tidak boleh lepas tanggung jawab," tandasnya.