Auditor adalah seorang yang melakukan
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).
Dari definisi diatas kita dapat
mengetahui bahwa tugas dari auditor adalah melakukan pemeriksaan laporan
keuangan dan juga dapat membantu sebuah perusahaan atau organisasi untuk
mendapatkan profit.
Memiliki pekerjaan sebagai
auditor tidaklah mudah karena disini dituntut untuk memiliki sifat
kejujuran,transparansi,bertanggung jawab dan tidak mudah terpengaruh terhadap
godaan.
Salah satu contoh
penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan bekerjasama dengan auditor adalah
dugaan penggelapan pajak IM3. IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN)
ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus
ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi
negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga
melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan
manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan
banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan
(bribery) dalam kasus tersebut.
Untuk mengatasi kasus tersebut
seharusnya pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor
independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investifigatif atau
audit forensik untuk membedah laporan keuangan dan seharusnya tim penegak hukum
di Indonesia harus tegas terhadap para pelaku penggelapan pajak dengan membuat
hukuman yang menimbulkan efek jera. Sebab Negara dan rakyatlah yang paling
dirugikan.