Campur Sari

Selasa, 03 Januari 2012

REVIEW JURNAL 21


PEMBERDAYAAN KOPERASI UNTUK MENGEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT


Penulis : Triwitarsih


ABSTRAK

Sesuai dengan pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya. Pengertian ini sangat berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga namun seuruh warga dan hasil produksinya  akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan namanya, Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.

BAB I PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
1.2          Perumusan Masalah
Dalam sistem ekonomi kerakyatan yang ada di Indonesia, bagaimana pemberdayaan Koperasi untuk mengembangkan Ekonomi Rakyat?
BAB II PEMBAHASAN

2.1        Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan

Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

BAB III PENUTUP
3.1        KESIMPULAN

Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
3.2        DAFTAR PUSTAKA
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
Sumber:http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html





0 komentar:

Posting Komentar