Campur Sari

Senin, 02 April 2012

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN

Mengenai perihal perikatan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak memberikan rumusan secara tegas mengenai pengertian perikatan. Pada Pasal 1233 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan, balk karena persetujuan maupun undang-undang. Sedangkan menurut Pasal 1152 KUH Perdata, perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang dapat timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang
Menurut Mr. Dr. H.F. Vol!mar (Badrulzaman, dkk, 2001), ditinjau dari isinya, perikatan ada selama seseorang (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang dapat dipaksakan terhadap kreditor bahkan jika perlu  disertai dengan bantuan hakim.
Dalam ilmu pengetahuan hukum perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, ketika pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Dari pengertian di atas, maka ada unsur kekayaan sebagai salah satu unsur dari perikatan.
Saat ini, unsur kekayaan tidak bisa dijadikan patokan sebab ada hubungan hukum yang tidak dapat dinilai dengan uang. Unsur kekayaan tidak digunakan lagi sebagai salah satu unsur perikatan. Jika dalam suatu hubungan hukum ada yang menyalahi rasa keadilan masyarakat meskipun tidak berkaitan dengan uang, tetap ada suatu akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Prestasi dalam perikatan secara umum dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu prestasi untuk menyearahkan, melakukan dan tidak melakukan sesuatu.
Pengertian perikatan memiliki pengertian yang lebih luas daripada pengertian perjanjian. Artinya perjanjian merupakan bagian dari perikatan. Dikatakan lebih luas karena perikatan itu dapat terjadi karena:
a.persetujuan Para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Contohnya adalah perjanjian jual beli.
b.Undang-undang, sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUH Per- data, yang menyatakan bahwa perikatan-perikatan dilahirkan demi undang-undang, dapat timbul (Jadi undang-undang saja atau dan undang-undang sebagai akibat dari perbuatan uang.
Dalam perikatan yang lahir berdasarkan undang-undang, maka asas kebebasan berkontrak tidak berlaku sebab suatu perbuatan berubah menjadi perikatan karena undang-undang dan hukum karena kebebasan para pihak. Perikatan yang berasal dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.Perikatan yang lahir dari undang-undang semata
Contoh perikatan yang lahir dari undang-undang semata dapat dilihat pada Buku 1 KUH Perdata tentang perikatan untuk memberi nafkah, misalnya perikatan suami untuk memberi nafkah istri.
2.Perikatan yang lahir karena perbuatan orang
Perbuatan yang halal
Contoh dan perikatan karena perbuatan yang halal adalah mengurus kepentingan orang lain secara sukarela seperti yang tercantum dalam Pasal 1354 KUH Perdata yaitu “Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau lebih luas daripada tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam perjanjian.
diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu  hingga orang yang dia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Dia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Dia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus dia pikul jika dia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tugas.”
Perbuatan melanggar hukum
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Misalnya, Andi meminjam motor milik Budi, kemudian Audi menghilangkan motor tersebut. Atas tindakan Andi, maka Budi berhak menuntut Andi untuk mengganti motor yang hilang tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar