Campur Sari

Selasa, 03 Januari 2012

REVIEW JURNAL 23

REVIEW JURNAL KOPERASI

JUDUL  : STRATEGI PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN RAKYAT DAN KOPERASI DI DAERAH
ABSTRAK
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan komsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.



BAB 1 PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
Pembahasan tentang strategi pengem-bangan perekonomian rakyat pada umumnya meliputi beberapa bidang yang meliputi; pengembangan ekonomi sektor informal, home industri, industri kecil, Industri mene-ngah dan Koperasi. Secara konseptual pem-bahasan perekonomian rakyat tersebut meru-pakan bahasan bidang ekonomi makro yang banyak dipengaruhi oleh keberlakukan sis-tem ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Itulah sebabnya maka pemahaman tentang sistem ekonomi negara menjadi prasyarat mutlak bagi kita sebelum melakukan pem-bahasan mendalam tentang strategi pengem-bangan sektor informal, home industri, industri kecil, menengah dan Koperasi. 
Sebagaimana diketahui bersama bahwa sistem ekonomi yang berlaku di negara kita hingga Orde Reformasi ini adalah masih berpijak pada Sistem Ekonomi Pancasila yang selanjutnya lajim disingkat dengan istilah SEP, yang secara yuridis formal mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Keberlakuan Sistem Ekonomi Pancasila ini masih dianggap relefan bagi Indonesia sebab hingga saat ini struktur ekonomi masyarakat kita masih berupa dual society structures yang terdiri dari Traditional society dan Industrial society. Traditional society adalah masyarakat Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang merupakan kelompok mayoritas dari masya-rakat kita. Golongan ini dalam menjalankan aktivitas ekonominya masih sangat meng-andalkan pada kegiatan usaha yang intensif tenaga kerja dan teknologi sederhana. Se-dangkan Industrial society adalah masya-rakat Golongan Ekonomi Kuat (GEK), yang di dalam menjalankan aktivitas usahanya lebih mengandalkan pada kegiatan usaha yang intensif modal dan teknologi modern.

1.2    RUMUSAN MASALAH
A.   Pengertian dari koperasi serta tujuan dan manfaat
B.    Mengapa SEP digunakan di negara kita sampai sekarang
C.    Strategi dan di bidang apa saja pengembangan perkonomian rakyat pada umumnya
D.   Bagaimana cara pengembangan perekonomian koperasi di daerah dengan baik

1.3    TUJUAN PENULISAN
a.    Untuk mengetauhi bagaimana pengembangan perokonomian dengan cara koperasi di daerah
b.    Untuk kewajiban mahasiswa mengerjakan tugas tugas dari dosen mata kuliah yang di ikuti





BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI SERTA TUJUAN DAN MANFAAT
2.1.1 PENGERTIAN KOPERASI
          Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang.

2.1.2 TUJUAN KOPERASI
          Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal.Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasidijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asaskekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomiannasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.1.3 MANFAAT KOPERASI
          Manfaat koperasi di bagi menjadi dua bidang , yaitu manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a.    Meningkatkan penghasilan anggota anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktifitasnya
b.    Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebig murah. Hal ini betujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusian. Tidak semata mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.    Melatih masyarakat untuk menggunakan  pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
a.    Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram
b.    Mendorong rasa kekeluargaan
c.    Mendidik memiliki semangat kerja sama

2.2  Sistem Ekonomi Pancasila
2.2.1  DEFINISI SISTEM EKONOMI PANCASILA
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan. 
 Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan  mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.
2.2.2  CIRI – CIRI EKONOMI PANCASILA
1.     Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.    Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3.    Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.    Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

Sistem ini berusaha memperbaiki sistem-sistem ekonomi yang sebelumnya diterapkan oleh negara indonesia. Dengan berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 sistem ini di terapkan, dengan tujuan yaitu kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat.
Dasar ekonomi pancasila adalah kekeluargaan dan bergotong royongan. Dalam sistem individu tidak bersifat mutlak, harus diselaraskan dengan tanggung jawab, tetapi pada realitanya masih banyak kekurangan pada praktek pelaksanaan sistem ini sehingga kesejahteraan dan kemakmuran belum mampu tercapai. Masih banyak harus dilakukan pembenahan dalam pelaksanaan agar tujan nasional dapat tercapi.

2.3 Strategidan Pengembangan Perekonomian Rakyat

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Koperasi juga telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebihbaikDan koperasimenjadiorganisasi yang dimiliki oleh anggotanya.Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Pada masa yang akan datang, masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi. Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.

Pembahasan tentang strategi pengembangan perekonomian rakyat pada umumnya meliputi beberapa bidang yang meliputi : Pengembangan ekonomi sektor informal, home industri, industri kecil, Industri menengah dan Koperasi. Secara konseptual pembahasan perekonomian rakyat tersebut merupakan bahasan bidang ekonomi makro yang banyak dipengaruhi oleh keberlakukan sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara.Itulah sebabnya maka pemahaman tentang sistem ekonomi negara menjadi prasyarat mutlak bagi kita sebelum melakukan pembahasan mendalam tentang strategi pengembangan sektor informal, home industri, industri kecil, menengah dan Koperasi.

2.3.1 Kegiatan Usaha Perekonomian Rakyat Dalam Sektor Industri

pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang tersebar diberbagai pelosok Indonesia. Hingga saat ini keberadaan sektor informal masih relatif belum tersentuh oleh kebijakan negara sedangkan keberadaan home industri, industri kecil dan industri sedang pengklasifikasiannya masih belum seragam, dan belum teridentifikasi secara jelas, sehingga menyulitkan pihak pemerintah dalam melakukan pembinaan Pada dasarnya usaha perekonomian rakyat dalam sektor industri lebih ditekankan secara efektif dan terarah.
Menurut Biro Pusat Statistik dalam mengklasifikasi besar kecilnya kegiatan industri didasarkan pada jumlah tenaga kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Industri rumah tangga (Home Industri) adalah kegiatan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari lima orang. 
2. Industri kecil mempekerjakan tenaga kerja antara 5 sampai 19 orang. 
3. Industrisedangmempekerjakantenagakerjaantara 20 hingga 99 orang dan
4. Industri besar mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang. 

Namun apabila dilihat dilapangan ketentuan tersebut banyak yang tidak sesuai, bahkan banyak ditemui sektor home industri yang mempekerjaan tenaga kerja lebih dari 20 orang, yang menurut ketentuan pihak BPS Industri ini telah memasuki wilayah industri kecil, dan banyak pula industri kecil yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 20 orang, yang berarti telah memasuki wilayah industri.

2.3.2 Strategi dan Perencanaan Pengembangan Perekonomian Rakyat

Berbicara tentang strategi perekonomian rakyat yang meliputi; sektor informal, home industri, industri kecil dan koperasi bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah, oleh sebab itu harus dilakukan penuh kesungguhan, sistematis, terarah dan benar-benar tepat sasaran sesuai dengan permasalahan yang benar-benar dan dialami oleh masingmasing sektor. Pernyataan tersebut intinya adalah untuk mengingatkan kita, walaupun keberadaan perekonomian rakyat di berbagai sektor tersebut hingga saat ini sebagian besar kondisinya belum baik bukan berarti bahwa pemerintah Orde Baru lalu tidak tetapi pembinaan dan pengambangannya kurang didasarkan pada strategi yang tepat, kurang terarah, kurang sistematis sehingga tidak mengena pada sasaran yang sesungguhnya.

Dikatakan dimikian sebab, pada masa itu sedikitnya ada delapan Instansi Pemerintah yang telah berperan melakukan pengembangan perekonomian rakyat, namun hasilnya masih belum banyak bisa dirasakan oleh para pengusaha yang berkecimpung dalam sektor perekonomian rakyat tersebut. Kedelapan Instansi Pemerintah tersebut terdiri dari : Deperindag, Depdikbud, Depnaker, Depsos, Depkeu, BappenasdanDepkop.
Kurang maksimalnya hasil kerja berbagai instansi tersebut dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sektor perekonomian rakyat dikarenakan oleh beberapa faktor yang diantaranyaadalah:
1. Ketidak tepatan pihak pemerintah pusat pada waktu itu dalam memilih paradigma pembangunan, yakni paradigama pembangunan yang berorientasi pertumbuhan semata.
2. Unsur “modal” dianggap sebagai faktor utama yang bisa menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh sektor perekonomian rakyat, sehingga pihak pemerintah cenderung menggelontor berbagai macam jenis pinjaman (kredit), tanpa perhitungan matang, yang mengakibatkan kucuran kredit tidak tepat sasaran dan banyak kredit yang tidak dapat dikembalikan. Berbagai macam kredit itu diantaranya; BIMAS INMAS, KUPEDES, KUK, KIK, KMKP KCK, DT dan KUT serta berbagai paket kredit yang lain.
3. Unsur SDM dalam melakukan pembinaan relatif terabaikan, sehingga kemampuan mereka dalam menjalankan proses produksi relatif lemah dan tidak berkembang yang berakibat pada lemahnya daya saing mereka dengan pihak-pihak lain terutama para industri besar.
Kurangnyaperhatianterhadappembinaan manajemen usaha, sehingga keberadaan sektor perekonomian rakyat kurang bisa dikelola dan dimanag secara efisien, boros dan tipisnya keuntungan atau labausaha yang diperoleh.
Penyusunankreteria yang dibuat oleh masing-masing instansi dalam menentukan besar kecilnya lembaga industri perekonomian rakyat masih bersifat double standard, sehingga tidak ada kesatuan gerak dan langkahdalammelakukanpembinaan.
Dalam melakukan pembinaan, pada umumnya tidak didasarkan pada tindakan analisis situasi sebagai langkah pendahuluan untuk menentukan masalah yang benar- benar dihadapiolehmasingmasingsektorperekonomianrakyat.

Sebagaimanakitaketahuibahwa pada sistem pemerintahan yang sentralistik itu bahwa hampir semua perencanaan dan kebijakan pembangunan ekonomi telah ditentukan oleh pihak pusat.Sementara itu pihak pusat pada umumnya kurang menguasai kondisi dari masing-masing daerah.

2.3.3 Pentingnya Pengembangan Perekonomian Rakyat Bagi Daerah

Sebagaimana kita ketahui bahwa pembangunan sektor industri formal (besar) yang telah dicanangkan oleh reijim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soe-harto yang seolah-olah tumbuh pesat itu, ternyata mengandung berbagai kelemahan bagi kemajuan ekonomi nasional di Indo-nesia. Berbagai kelemahan yang dimaksud dapat dilihat pada angka-angka dibawah ini.

Tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 14% dengan menyumbangkan ke-naikan PDB sebesar 17% pada tahun 1970 dan melonjak tajam menjadi 31% pada tahun 1991, dan merupakan peningkatan yang sangat fantastis bagi sebuah negara berkembang. Namun dibalik itu semua kebe-radaan industri besar pada kurun waktu yang sama hanya mampu menyediakan kesempat-an kerja hanya sebesar 11% menjadi 13% saja dari seluruh angkatan kerja yang ter-sedia di Indonesia. Lebih dari itu ketika ke-beradaan industri besar dan menengah me-nguasai sebesar 82% nilai tambah ternyata hanya mampu menyerap tenaga kerja se-banyak 33%, sedangkan keberadaan sektor ekonomi rakyat yang terdiri dari, sektor in-formal, home industri dan industri kecil yang menguasai nilai tambah hanya sebesar 18% ternyata mampu menyerap tenaga kerja sebesar 67% (BPS;1993). Berdasarkan ke-nyataan yang semacam itu, dapat dilihat betapa perkem-bangan sektor industri besar dan menengah pada saat itu tidak hanya menyebabkan munculnya akibat negatif baik yang berupa; terjadinya kesenjangan ekono-mi dan disparitas pendapatan serta mem-bengkaknya angka pengangguran.

Sudah barang tentu munculnya berbagai dampak yang negatif tersebut merupakan akibat dari pola kebijakan pembangunan di Indonesia yang berorientasi pada pertum-buhan yang bertumpu pada pendekatan yang bersifat liberalistik. Ironisnya pola kebijakan semacam ini hanya bisa diapresiasi oleh mereka yang bermodal kuat, dimana mereka yang bermodal kuat ini jumlahnya masih sangat sedikit. Sedangkan pada sisi lain keberadaan perekonomian rakyat yang le-mah modal (sektor informal, home industri dan industri kecil) yang jumlahnya sangat besar itu masih belum mampu mengapresiasi kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Akibatnya meskipun pembangunan ekonomi berjalan pesat dan mengalami pertumbuhan yang tinggi. Ternyata masih banyak rakyat yang merasa tergilas oleh roda pembangunan itu sendiri.
Mungkin pihak pemerintah pada waktu itu sudah mengantisipasi kondisi semacam itu, sehingga pemerintah telah menggalak-kan kegiatan perkoperasian. Namun sayang keberadaan lembaga Koperasi yang disebut sebagai soko gurunya perekonomian Indone-sia itu, sebagain besar masih belum mampu berbuat banyak untuk mengangkat harkat dari para anggotanya yang sebagian besar terdiri dari para golongan ekonomi lemah itu. Menurut beberapa pengamat perkopera-sian, kecilnya peran koperasi dalam meng-angkat dan meningkatkan perekonomian ter-hadap para anggotanya itu, salah satunya adalah masih dominannya campur tangan dari pihak birokrat (pemerintah). Hal ini bukan berarti bahwa peran pemerintah harus dihilangkan, tetapi hendaknya peran peme-rintah itu jangan lagi bersifat “intervensi”, melainkan hanya sekedar “pembinaan




2.4 Pengembangan Koperasi di Daerah

Ketidakberdayaan masyarakat pedesaan salah satunya akibat kebijakan yang mismatch di masa lalu, yaitu kebijakan yang melupakan sektor pertanian sebagai dasar keunggulan
komparatif maupun kompetitif. Berkaitan dengan itu pembangunan ekonomi kerakyatan di
daerah difokuskan kepada pemberdayaan petani terutama di pedesaan, nelayan,
perajin, dan pengusaha industri kecil. Untuk memajukan ekonomi di daerah sebagai
percepatan pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan, maka perlu dikembangkan
koperasi sebagai sokoguru perekonomian masyarakat. Berkembangnya koperasi di daerah
diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di daerah dan
sekaligus meningkatkan ekonomi di daerah pedesaan. Koperasi memegang peranan sangat
penting pada kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama di pedesaan. Koperasi
harus berfungsi sebagai badan usaha di pedesaan dan pelaksana penuh pemasaran produk
agribisnis. Supaya koperasi bisa berfungsi dengan baik, maka perlu dikembangkan faktor
pendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi, antara lain: 1)
potensi masyarakat; 2) pengusaha; 3) lembaga perkreditan; 4) instansi terkait; dan 5)
koperasi sebagai badan usaha.

2.4.1 Pengembangan Koperasi Komprehensif
Sejak diberlakukannya Undang – undang Otonomi daerah, Pemerintah Daerah(PEMDA) di tuntut untuk kreatif dan progresif serta inovatif dalam menggagas program – program kegiatan yang mampu meningkatkan sumber pendapatan masyarakatnya dan sudah tentu pula segalanya tersebut seorang pemimpin Kepala Daerah harus terlebih dahulu memiliki visi yang jauh untuk bias di tuangkan dalam Grand Desain pengembangan ekonomi daerahnya masing – masing sebagai usaha yang komprehensif dan cepat dalam meningkatkan pertumbuhan (growth) ekonomi lebih atau sama dengan 2 digit Hal ini merupakan kewajiban atau jika boleh dikatakan sebagai keharusan bagi para Bupati kabupaten/kota sebagai leader manajemen daerah bersama DPRD.Mengapa demikian?
Oleh karena sejak era otonomi daerah diberlakukan, berbagai kewenangan – kewenangan di pusat telah dilimpahkan ke daerah dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa dan juga sebagai buah reformasi yang bergulir Tahun 1998 yang membuahkan manfaat yang besar dalam mengurangi jumlah penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan dimana saat ini jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 13 juta jiwa lebih.
Namun sudah barang tentu pula lingkup kegiatan pemerintahan kabupaten/kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya sangat bergantung pada seberapa luasnya atau sempitnya kewenangan yang diberikan tersebut, karena sama kita mafhum hingga saat ini pemerintah pusat masih setengah hati dalam menjalankan dan mengimplementasikan substansi dari prinsip-prinsip desentralisasi dalam otonomi daerah sesuai amanah Undang – undang.
Akan tetapi terlepa dari polemic luas atau sempitnya kewenangan tersebut yang terpenting sebenarnya adalah KESADARAN di kalangan pemerintahan kabupaten/kota bahwa pertumbuhan ekonomi daerahnya masing – masing adalah tanggung jawab mereka (Bupati/Walikota), dan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan kunci bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Salah satu program yang merupakan bagian dari Grand Desain Pembangunan Daerah melalui program peningkatan pendapatan masyarakat menuju tingkat pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi adalah :
2.4.2 Program Pengembangan Koperasi Komprehensif
Saya ingin memberikan sebuah contoh program peningkatan pendapatan daerah melalui pola Program Pengembangan Koperasi Komprehensif di Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah dapat membuat atau mengembangkan program Koperasi Komprehensif melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM di Kabupaten.
Program ini membantu dilakukan dengan cara membantu Koperasi dalam memanfaatkan Pinjaman modal pendirian usaha dan proyek – proyek peningkatan pendapatan lainnya. Program ini memberikan bagi koperasi akses ke sarana dan peralatan pendukung seperti Gudang, Penggilingan padi, mesin pengering, peeralatan pengeringan, traktor tangan, pompa irigasi dan pelayanan transportasi.
Teknologi baru dalam budidaya padi dan penggunaan pupuk organic serta manajemen serangga terpadu juga di sosialisasikan dan setelah 3 tahun atau 5 tahun sebuah koperasi harus di bentuk di setiap desa yang tercakup atau terjangkau, selanjutnya dibentuk dua koperasi berbasis kota dibentuk dengan diberi modal dasar keseluruhan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Lalu ke anggotaan petani dan buruh berpendapata rendah di tingkatkan agar mereka dapat akses modal dan usaha.
Program lain yang dilakukan adalah dengan pengadaan pelayanan pertanian tepat waktu, produksi padi di tingkatkan per hektar setiap kali panen dengan dua kali panen setahun, sehingga nantinya pendapatan para anggota koperasi bisa meningkat 25 % - 30 % karena gerakan koperasinya yang dinamis.

BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.  Sebagaimana diketahui bersama bahwa sistem ekonomi yang berlaku di negara kita hingga Orde Reformasi ini adalah masih berpijak pada Sistem Ekonomi Pancasila yang selanjutnya lajim disingkat dengan istilah SEP, yang secara yuridis formal mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Keberlakuan Sistem Ekonomi Pancasila ini masih dianggap relefan bagi Indonesia sebab hingga saat ini struktur ekonomi masyarakat kita masih berupa dual society structures yang terdiri dari Traditional society dan Industrial society. Traditional society adalah masyarakat Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang merupakan kelompok mayoritas dari masya-rakat kita. Golongan ini dalam menjalankan aktivitas ekonominya masih sangat meng-andalkan pada kegiatan usaha yang intensif tenaga kerja dan teknologi sederhana. Se-dangkan Industrial society adalah masya-rakat Golongan Ekonomi Kuat (GEK), yang di dalam menjalankan aktivitas usahanya lebih mengandalkan pada kegiatan usaha yang intensif modal dan teknologi modern

2.    Pembahasan tentang strategi pengembangan perekonomian rakyat pada umumnya meliputi beberapa bidang yang meliputi : Pengembangan ekonomi sektor informal, home industri, industri kecil, Industri menengah dan Koperasi. Secara konseptual pembahasan perekonomian rakyat tersebut merupakan bahasan bidang ekonomi makro yang banyak dipengaruhi oleh keberlakukan sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara.Itulah sebabnya maka pemahaman tentang sistem ekonomi negara menjadi prasyarat mutlak bagi kita sebelum melakukan pembahasan mendalam tentang strategi pengembangan sektor informal, home industri, industri kecil, menengah dan Koperasi.

3.    Supaya koperasi bisa berfungsi dengan baik, maka perlu dikembangkan faktor
pendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi, antara lain :

·         Potensi masyarakat
·         Pengusaha
·         Lembaga pengkreditan
·         Koperasi sebagai badan usaha

3.2          Saran

Demikian makalah ini saya buat , semoga apa yang telah saya lakukan dapat memberi informasa dan ilmu pengetahuan yang dalam. Demi melengkapi makalah ini apa bila ada kesalahan saya tinggalkan kritik dan saran.



Daftar Pustaka :
Abdul Madjid dan Sri Edi, S, 1981, Wawasan Ekonomi Pancasila, Penerbit, UI Press, Jakarta
Choirul Saleh, 1999, Sistem Ekonomi Indonesia, Suatu Pengantar, Lembaga Penerbitan FIA, Universitas Brawi-jaya, Malang
Gunawan Sumodiningrat, 1998, Memba-ngun Perekonomian Rakyat, Penerbit, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Johanes Mardinin, 1996, Dimensi Kritis Proses Pembangunan di Indonesia, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Mudrajad Kuncoro, 1987, Ekonomi Pem-bangunan, Teori, Masalah dan Kebijakan, Penerbit UPP AMP YKPN, Yogyakarta
Tom Gunadi, 1981, Sistem Perekonomian Menurut Pancasila Dan UUD 1945, Penerbit, Angkasa, Bandung
Revrison Baswir, 1997, Agenda Ekonomi Kerakyatan, Penerbit, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Soekanto Reksohadiprojo, 1982, Organisasi Perusahaan, Teori, Struktur Dan Perilaku, Penerbit, BPFE UGM, Yogyakarta
Zulkarnain Djamin, 1993, Perekonomian Indonesia, Penerbit, Fakultas Ekonomi Indonesia, Jakarta
·        


NAMA KELOMPOK :
MUHAMAD WILDAN A (24210615)
ADITIYA AMANDA (20210181)
MUHAMMAD RASYIID (24210779)
AGUNG MAULANA (20210294)

REVIEW JURNAL 22

Koperasi Tolak RUU-LKM


Belum usainya Rancangan Undang-Undang LembagaKeuangan Mikro (RUU LKM) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sudah ditolak dulu oleh pegiat koperasi. Melalui Forum Komunikasi Koperasi Jasa Keuangan/ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS), Sahala Panggabean sebagai Ketua Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi UU akan menghilangkan keberadaan koperasi.
“Jadi kami menolaknya dan tak ada lagi istilah lembaga keuangan mikro, yang ada adalah koperasi atau bank,”tegasnya. Sahala juga menambahkan, dalam masalah pengembangan koperasi saat ini yang diperlukan bukan RUU LKM tapi adalah masalah peraturan penguatan pengawasan dan lembaga penjaminan. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi.
Maka dari itu, menurut Sahala RUU LKM sangat tak jelas substantifnya ditengah banyak persoalan dalam mengembangan koperasi dan koperasi syariah. Ia berharap RUU itu tak dibicarakan lagi.
Munculnya RUU LKM merupakan inisiatif dari pemerintah dan DPR, ketika banyak lembaga keuangan mikro yang tak mau berbadan hukum koperasi dan bank. Jumlah mereka sangat banyak tersebar di berbagai daerah. Untuk menjembatani hal tersebut dan agar tak disalah gunakan oleh pihak-pihak lain pemerintah dan DPR membuat regulasi.
Sebelumnya untuk melakukan kompromi, telah keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) dimana lembaga kekuangan mikro disuruh memilih apakah menjadi bank dibawah Bank Indonesia, apakah menjadi koperasi dibawah Kemenkop UKM, apakah mulifinance dibawah Kementerian Keuanga atau apakah perusahaan daerah dibawah Kementerian Dalam Negeri.
Sumber : PKES Interaktif

REVIEW JURNAL
1.     ABSTRAK
Belum usainya Rancangan Undang-Undang LembagaKeuangan Mikro (RUU LKM) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sudah ditolak dulu oleh pegiat koperasi. Melalui Forum Komunikasi Koperasi Jasa Keuangan/ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS), Sahala Panggabean sebagai Ketua Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi UU akan menghilangkan keberadaan koperasi.
2.    POIN-POIN
Sahala Panggabean sebagai Ketua Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi UU akan menghilangkan keberadaan koperasi. Sahala menolaknya dan tak ada lagi istilah lembaga keuangan mikro, yang ada adalah koperasi atau bank,”tegasnya. Sahala juga menambahkan, dalam masalah pengembangan koperasi saat ini yang diperlukan bukan RUU LKM tapi adalah masalah peraturan penguatan pengawasan dan lembaga penjaminan. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi.
Maka dari itu, menurut Sahala RUU LKM sangat tak jelas substantifnya ditengah banyak persoalan dalam mengembangan koperasi dan koperasi syariah. Ia berharap RUU itu tak dibicarakan lagi.
3.    PENUTUP/ KESIMPULAN
Komunikasi Koperasi Jasa Keuangan/ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS), Sahala Panggabean sebagai Ketua Umum menolak diteruskannya pembahasan RUU LKM karena RUU tersebut jika menjadi UU akan menghilangkan keberadaan koperasi. Untuk menjembatani hal tersebut dan agar tak disalah gunakan oleh pihak-pihak lain pemerintah dan DPR membuat regulasi.

REVIEW JURNAL 21


PEMBERDAYAAN KOPERASI UNTUK MENGEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT


Penulis : Triwitarsih


ABSTRAK

Sesuai dengan pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya. Pengertian ini sangat berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Adapun pengertiannya adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga namun seuruh warga dan hasil produksinya  akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan namanya, Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.

BAB I PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
1.2          Perumusan Masalah
Dalam sistem ekonomi kerakyatan yang ada di Indonesia, bagaimana pemberdayaan Koperasi untuk mengembangkan Ekonomi Rakyat?
BAB II PEMBAHASAN

2.1        Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan

Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

BAB III PENUTUP
3.1        KESIMPULAN

Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
3.2        DAFTAR PUSTAKA
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm
http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/myweb/sanafri.htm
http:/www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=10468
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/makalahsamarinda.pdf
Indra Gunawan, 2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan: Pemberdayaan Koperasi Sebagai Basis Pengembangan Ekonomi Rakyat, Universitas Sanata Dharma & Pustaka Widyatama.
Sumber:http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/pemberdayaan-koperasi-untuk-mengembangkan-ekonomi-rakyat.html





REVIEW JURNAL 20

Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Koperasi


Meroketnya harga minyak dunia, akhirnya membuat Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  pada Mei lalu. Dalam Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pemerintah menyatakan kenaikan harga BBM bersubsidi agar tak mengancam APBN 2008-2009.
Dengan menaikkan harga bahan bakar minyak yang mencapai maksimal 30 persen, pemerintah akan mendapatkan penurunan subsidi BBM sebesar Rp 35 triliun. Seluruh dana tersebut akan dialihkan untuk membantu 19,1 juta rumah tangga miskin di Indonesia. Pemerintah merasa yakin, kenaikan BBM tadi masih bisa ditanggung masyarakat. Kenaikan ini pun disusul dengan program pemberian kompensasi kepada rakyat miskin.
Kenyataan di lapangan, kenaikan harga BBM telah berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok. Kenaikan tersebut dipicu oleh kenaikan biaya produksi sehingga menyebabnyan harga-harga barang naik. Sementara itu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang didistribusikan pada Juli 2008 ini belum menjadi solusi jitu. Apalagi telah terjadi berbagai permasalahan seperti simpang siurnya daftar penerima BLT dan kadang kala tidak tepat sasaran.
Jika melihat Kota Depok dengan jumlah warga miskin sebanyak 120 ribuan orang atau sekitar 32 ribu Kepala Keluarga dari jumlah penduduk 1,4 juta jiwa, maka gejolak kenaikan BBM akan sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Baik dari level pengendara mobil mewah sampai pegawai yang hidup di rumah kontrakan. Keadaan seperti ini harus dicermati dan segera dicarikan solusinya.
Beberapa solusi dari permasalahan yang ditimbulkan oleh kenaikan BBM ini diantaranya adalah membuka lapangan kerja baru sebagai sarana pendokrak nilai ekonomis warga. Serta memberikan pinjaman dana yang dapat menyegarkan ekonomi masyarakat yang cenderung menciut tersapu dampak BBM.
LKPD sebagai lembaga yang konsen dalam menilik kebijakan dan dampak kebijakan pemerintah memandang perlu adanya solusi dalam penanganan dampak kenaikan BBM ini. Setelah melakukan kajian, maka pilihan alternatif solusi itu adalah melalui koperasi. Soko guru perekonomian Indonesia ini sudah terbukti mampu menjawab permasalahan ekonomi di negeri ini. Langkah taktis yang diambil LKPD berupa merintis pembentukan koperasi-koperasi di wilayah Depok guna menghidupkan kembali perekonomian masyarakat.
Pemilihan koperasi sebagai sarana perbaikan ekonomi rakyat karena koperasi merupakan badan hukum yang solid dan teruji ketika krisis berlangsung, sehingga dengan alasan itu maka program yang dibuat dapat dilakukan lebih efektif. Dalam pembentukkan koperasi ini,  LKPD melakukan bentuk kerjasama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai mitra kerjanya. Untuk tahap awal LKPD telah membentuk koperasi di berbagai kelurahan di Depok. Harapan LKPD, nantinya koperasi ini mempunyai nasabah-nasabah atau jaringan berupa toko-toko dan warung.

REVIEW JURNAL
1.     ABSTRAK
Meroketnya harga minyak dunia, akhirnya membuat Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah menyatakan kenaikan harga BBM bersubsidi agar tak mengancam APBN 2008-2009. Dengan menaikkan harga bahan bakar minyak yang mencapai maksimal 30 persen, pemerintah akan mendapatkan penurunan subsidi BBM sebesar Rp 35 triliun. Seluruh dana tersebut akan dialihkan untuk membantu 19,1 juta rumah tangga miskin di Indonesia. Pemerintah merasa yakin, kenaikan BBM tadi masih bisa ditanggung masyarakat. Kenaikan ini pun disusul dengan program pemberian kompensasi kepada rakyat miskin.
Kenyataan di lapangan, kenaikan harga BBM telah berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok. Kenaikan tersebut dipicu oleh kenaikan biaya produksi sehingga menyebabnyan harga-harga barang naik. Sementara itu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang didistribusikan pada Juli 2008 ini belum menjadi solusi jitu. Apalagi telah terjadi berbagai permasalahan seperti simpang siurnya daftar penerima BLT dan kadang kala tidak tepat sasaran.

2.    POIN-POIN
·         Pemerintah menyatakan kenaikan harga BBM bersubsidi agar tak mengancam APBN 2008-2009.
·         Kenaikan tersebut dipicu oleh kenaikan biaya produksi sehingga menyebabnyan harga-harga barang naik
·         LKPD sebagai lembaga yang konsen dalam menilik kebijakan dan dampak kebijakan pemerintah memandang perlu adanya solusi dalam penanganan dampak kenaikan BBM ini.
·         Langkah taktis yang diambil LKPD berupa merintis pembentukan koperasi-koperasi di wilayah Depok guna menghidupkan kembali perekonomian masyarakat.
·         Pemilihan koperasi sebagai sarana perbaikan ekonomi rakyat karena koperasi merupakan badan hukum yang solid dan teruji ketika krisis berlangsung, sehingga dengan alasan itu maka program yang dibuat dapat dilakukan lebih efektif.
·         Harapan LKPD, nantinya koperasi ini mempunyai nasabah-nasabah atau jaringan berupa toko-toko dan warung.
·         Departemen Koperasi menggulirkan program nasional untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi. 


3.    PENUTUP

Jadi ending yang ingin diraih LKPD adalah berupa pemberian kemudahan peminjaman modal kepada 25 warung yang akan mendapatkan bantuan, masing-masing 4 juta rupiah. Sehingga mereka mampu meningkatkan kapasitas omsetnya. Dengan bertambahnya omset diharapkan akan bertambah keuntungan mereka. LKPD berharap daya beli mereka secara ekonomi juga semakin baik. Jika itu bisa bergulir secara baik hingga waktu 6 bulan sampai 1 tahun, taraf hidup mereka pastinya akan lebih baik dari sebelumnya. Karena problem yang terjadi selama ini dikalangan pengusaha kecil khususnya  adalah masalah pendanaan dan pengawalan menejemen.







REVIEW JURNAL 19

Koperasi wujudkan kesejahteraan ekonomi umat
Huruf kecilHuruf besarCetak artikel iniEmail artikel ini
Uskup Ruteng Mgr  Hubertus Leteng  mau menjadikan koperasi sebagai media untuk meningkatkan  kesejahteraan ekonomi umat di keuskupannya di Flores, NTT.
“Koperasi  merupakan wadah bagi umat untuk memperjuangkan kepentingan bersama, terutama kepentingan ekonomi,” kata prelatus itu dalam pertemuan dengan masyarakat Manggarai se-Jabodetabek di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Mgr Hubert, pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi merupakan salah satu solusi alternatif  yang ditawarkan Gereja berkaitan dengan sikap resmi Keuskupan Ruteng untuk menolak pertambangan di Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur, yang menjadi wilayah kegembalaannya.
“Keuskupan Ruteng menolak tambang – mangan, emas –  karena aktivitas pertambangan   merusak tatanan alam dan budaya Manggarai,” ujarnya.
Menurut Mgr Hubert,  keuskupan Ruteng saat ini sedang bergulat dengan berbagai permasalahan. Beberapa diantaranya adalah  masalah pendidikan, lingkungan, religi dan ekonomi.
Dalam bidang ekonomi, keuskupan Ruteng mau menjadikan koperasi sebagai nadi perkonomian menuju kesejahteraan. Hal ini perlu dikembangkan di semua paroki, meskipun belum semua paroki memulainya.
Menilik karakteristik masyarakat  dunia Timur yang  mengutamakan sikap kekeluargaan dan gotong rayong, koperasi dinilai  tepat untuk memajukan  ekonomi, tambah Mgr Hubert, bila hal ini ditata baik oleh pihak keuskupan Ruteng, kesejahteraan bakal menjemput dan menyambangi warga.”

REVIEW JURNAL
       I.            PENDAHULUAN

“Koperasi  merupakan wadah bagi umat untuk memperjuangkan kepentingan bersama, terutama kepentingan ekonomi,” kata prelatus itu dalam pertemuan dengan masyarakat Manggarai se-Jabodetabek di Jakarta beberapa waktu lalu.

    II.            PEMBHASAN


Menurut Mgr Hubert, pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi merupakan salah satu solusi alternatif  yang ditawarkan Gereja berkaitan dengan sikap resmi Keuskupan Ruteng untuk menolak pertambangan di Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur, yang menjadi wilayah kegembalaannya.
“Keuskupan Ruteng menolak tambang – mangan, emas –  karena aktivitas pertambangan   merusak tatanan alam dan budaya Manggarai,” ujarnya.
Menurut Mgr Hubert,  keuskupan Ruteng saat ini sedang bergulat dengan berbagai permasalahan. Beberapa diantaranya adalah  masalah pendidikan, lingkungan, religi dan ekonomi.

 III.            PENUTUP/KESIMPULAN

Menilik karakteristik masyarakat  dunia Timur yang  mengutamakan sikap kekeluargaan dan gotong rayong, koperasi dinilai  tepat untuk memajukan  ekonomi, tambah Mgr Hubert, bila hal ini ditata baik oleh pihak keuskupan Ruteng, kesejahteraan bakal menjemput dan menyambangi warga.”


REVIEW JURNAL 18

Koperasi Di Sumatera Barat Mengalami Peningkatan
Artikel Ekonomi http://www.padang-today.com/img/ar.gif Selasa, 27/01/2009 - 10:05 WIB http://www.padang-today.com/img/ar.gif Oleh : Heru Erlangga http://www.padang-today.com/img/ar.gif 627 klik

"Mengapa hal ini bisa terjadi?" Seperti yang kita ketahui, koperasi pada umumnya kurang diminati oleh masyarakat.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika menjadi anggota koperasi. Masyarakat mengira kalau keuntungan yang diperoleh dari usaha berkoperasi sangatlah kecil dan dinilai kurang memuaskan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah menyatakan bahwa jumlah koperasi yang ada di Sumatra Barat adalah sekitar 3.095 unit koperasi. Jumlah ini dinyatakan mengalami peningkatan karena berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2004, jumlah koperasi masih berkisar antara 2.962 unit koperasi. Peningkatan ini diperkirakan terjadi karena masyarakat Sumatra Barat mulai menyadari bahwa pentingnya mengembangkan usaha kecil menengah (UKM) yang bisa dituangkan dalam bentuk menjalankan usaha koperasi.

Dalam menjalankan usaha koperasi,modal yang diperlukan relatif tidak terlalu besar. Oleh karena itu, usaha seperti ini biasanya banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang ekonominya menegah ke bawah untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha kecil menengah (UKM). Mereka sangat menyadari bahwa tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteran anggota. Hal ini bisa dilihat dari rata-rata modal sendiri (Genuine Capital) koperasi yang ada di Sumatra Barat mencapai Rp.186.700.000,-. Padahal, di tahun yang sebelumnya hanya berkisar sekitar Rp.109.210.000,-. Ini jelas membuktikan peningkatan yang telah terjadi dalam koperasi, apalagi jika partisipasi anggota dapat ditingkatkan, sisa basil usaha (SHU) yang diperoleh anggota koperasi akan semakin tinggi.

Daerah yang memiliki modal sendiri (Genuine Capital) koperasi yang paling tinggi di Sumatra Barat adalah Kabupaten Tanah Datar. Genuine Capital yang dimilikinya mencapai Rp.1.441.770.000,-. Ini disebabkan karena masyarakat di sini lebih dominan bermata pencaharian di sektor pertanian. Dengan demikian, banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi pada Koperasi Unit Desa (KUD) di mana modal rata-rata per KUD (Average Genuine Capital per Village Cooperative) mencapai Rp.68.960.000,- dari 26 koperasi unit desa yang ada.

Jika dibandingkan dengan kabupaten Padang Pariaman, modal sendiri (Genuine Capital) di Kabupaten Tanah Datar Jauh lebih unggul. Kabupaten Padang Pariaman hanya memiliki Genuine Capital sebesar Rp.62.420.000,-, padahal jumlah koperasi (Number of Cooperative) diKabupaten Padang Pariaman adalah 165 unit koperasi. Jumlah ini lebih banyak dari jumlah koperasi yang terdapat di Kabupaten Tanah Datar yang hanya berjumlah 150 unit. "Mengapa bisa demikian? ",hal ini disebabkan kurangnya minat masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman untuk menjadi anggota koperasi.Walaupun mereka ada yang menjadi anggota koperasi, kurangnya partisipasi anggota menjadi kendala utama. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi yang telah ada tidak akan berjalan sebegaimana mestinya. Kendala ini tidak hanya terjadi pada koperasi yang ada di Kabupaten Padang Pariaman,tetapi juga dialami oleh beberapa unit koperasi yang ada di sumbar. Jadi, tidak heran kalau ada sekitar 862 dari 3.095 unit koperasi yang tidak aktif lagi di sumbar.


Untuk mengatasi dan mencegah bertambahnya jumlah koperasi yang tidak aktif lagi, pemerintah harus turun tangan dalam masalah ini. Bantuan dana segar sangat dibutuhkan oleh koperasi yang sudah mati suri untuk mengaktifkan koperasinya kembali. Tetapi, kita tidak boleh hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah semata, partisipasi anggota koperasi perlu ditingkatkan lagi untuk mencegah mati surinya sehuah koperasi. Dengan demikian, peningkatan koperasi di Sumbar dapat kita jaga dan kesejahteraan anggota koperasi juga dapat ditingkatkan sesuai dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota.


Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang


REVIEW JURNAL

1.      ABSTRAK

"Mengapa hal ini bisa terjadi?" Seperti yang kita ketahui, koperasi pada umumnya kurang diminati oleh masyarakat.Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika menjadi anggota koperasi. Masyarakat mengira kalau keuntungan yang diperoleh dari usaha berkoperasi sangatlah kecil dan dinilai kurang memuaskan.


2.      PEMBAHASAN / POIN POIN


·         kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika menjadi anggota koperasi. Masyarakat mengira kalau keuntungan yang diperoleh dari usaha berkoperasi sangatlah kecil dan dinilai kurang memuaskan.
·         Dalam menjalankan usaha koperasi,modal yang diperlukan relatif tidak terlalu besar. Oleh karena itu, usaha seperti ini biasanya banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang ekonominya menegah ke bawah untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha kecil menengah (UKM).


Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah menyatakan bahwa jumlah koperasi yang ada di Sumatra Barat adalah sekitar 3.095 unit koperasi. Jumlah ini dinyatakan mengalami peningkatan karena berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2004, jumlah koperasi masih berkisar antara 2.962 unit koperasi. Peningkatan ini diperkirakan terjadi karena masyarakat Sumatra Barat mulai menyadari bahwa pentingnya mengembangkan usaha kecil menengah (UKM) yang bisa dituangkan dalam bentuk menjalankan usaha koperasi.

Dalam menjalankan usaha koperasi,modal yang diperlukan relatif tidak terlalu besar. Oleh karena itu, usaha seperti ini biasanya banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang ekonominya menegah ke bawah untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha kecil menengah (UKM). Mereka sangat menyadari bahwa tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteran anggota. Hal ini bisa dilihat dari rata-rata modal sendiri (Genuine Capital) koperasi yang ada di Sumatra Barat mencapai Rp.186.700.000,-. Padahal, di tahun yang sebelumnya hanya berkisar sekitar Rp.109.210.000,-. Ini jelas membuktikan peningkatan yang telah terjadi dalam koperasi, apalagi jika partisipasi anggota dapat ditingkatkan, sisa basil usaha (SHU) yang diperoleh anggota koperasi akan semakin tinggi.


3.      PENUTUP / KESIMPULAN


Untuk mengatasi dan mencegah bertambahnya jumlah koperasi yang tidak aktif lagi, pemerintah harus turun tangan dalam masalah ini. Bantuan dana segar sangat dibutuhkan oleh koperasi yang sudah mati suri untuk mengaktifkan koperasinya kembali. Tetapi, kita tidak boleh hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah semata, partisipasi anggota koperasi perlu ditingkatkan lagi untuk mencegah mati surinya sehuah koperasi. Dengan demikian, peningkatan koperasi di Sumbar dapat kita jaga dan kesejahteraan anggota koperasi juga dapat ditingkatkan sesuai dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota.